Pengembangan & Pengelolaan Program
Tanggung jawab sosial perusahaan, lebih dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility), kini menjadi salah satu topik umum yang mewabah dimana-mana. Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat selalu menginginkan adanya keberlanjutan lingkungan hidup dimana tempatnya melakukan usaha. Maka dari itu, perusahaan sebisa mungkin dapat menyadari adanya sebuah tanggung jawab atas tindakan operasional yang dilakukan terhadap masyarakat dan lingkungan. Dalam pelaksanaannya CSR selama ini lebih banyak dilakukan secara sukarela (voluntary) dan kedermawanan (philantrophy), sehingga jangkauannya relatif terbatas. Setiap bisnis memiliki tanggung jawab kepada beberapa pihak utama yang berkepentingan, termasuk lingkungan, karyawan, pelanggan, investor dan komunitas, minimal yang berada dalam radius operasi usaha. Kebanyakan perusahaan beranggapan bahwa CSR dapat membantu mereka mengelola risiko, aset-aset yang kasat mata, proses-proses internal, dan hubungan dengan stakeholder internal maupun eksternal.
Sudah seharusnya terjadi perubahan paradigma perusahaan agar tidak hanya mengedepankan kepentingan memperoleh laba semata-mata, namun juga keberadaan perusahaan mampu memberikan kesejahteraan masyarakat sekitar seiring dengan mendukung adanya good governance. Dalam hal ini pemerintah berperan dalam sesuatu yang bersifat makro agar dapat diwujudkan sebuah standardisasi yang dapat dijadikan pedoman dan memudahkan evaluasi/penilaian. Selanjutnya dalam proses implementasi dan penyelenggaraan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Maka dari itu hubungan relasi antara pemerintah dan dunia usaha dapat terjalin dalam hubungan kerja sama bentuk kemitraan, bukan hubungan ‘pengatur’ dan ‘yang diatur’.